oleh

Polisi Sita 82 Kilogram Ganja Dalam Septic Tank di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Reserse Narkoba Polda Banten menyita 82 kilogram ganja yang disimpan dalam Septic tank rumah pelaku di Kampung Padurung Wetan, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

“Ganja disimpan di kebun bekas lubang septic tank,” ujar Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo, ditemui di Mapolda Banten, (Senin, 09/09/2019).

82 kilogram ganja tersebut dibungkus menggunakan solasi cokelat, kemudian dimasukkan kedalam tiga karung beras warna putih. Lokasi septic tank tempat menyimpan ganja itu hanya beberapa meter dari rumah pelaku Juwarin.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Juwarin (48) bersama tiga tersangka lainnya yaitu Eko (24), Rendi (25), Dodi alias Kodon (25).

Para pelaku, kata Yohanes, merupakan warga sekitar. Adapun ganja itu mereka edarkan di wilayah Banten dan Jakarta.

Terungkapnya penimbunan ganja di dalam septic tank ini bermula dari diringkusnya bandar berinisial ME, yang membawa 500 gram ganja di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Banten.

**Baca juga: Tipu Dua Wanita, Oknum Driver Ojol Ngaku Anggota Polri Ditangkap Polda Banten.

ME masih satu jaringan sekaligus pengendali dari empat pelaku penimbun ganja tersebut.

Penangkapan para tersangka, kata Yohanes, berdasarkan pengembangan dari kasus narkotika jenis sabu sebelumnya. ” Asal ganja sedang di dalami, dugaan sementara dikirim lewat jasa paket (pengiriman barang).” (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email