oleh

Polisi Sita 60 Kilo Sabu di Tangerang

image_pdfimage_print
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto dan BB sabu.(bbs)

Kabar6-‎Aparat kepolisian berhasil menangkap komplotan pelaku peredaran narkoba jaringan internasional. Bandar asal Taiwan itu ditangkap di Perumahan Paramount, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar John‎ Turman Pandjaitan mengatakan, jumlah pelaku yang ditangkap ada tiga orang. Ketiganya masing-masing berinisial LCD alias Achen, CMT alias Acan, dan CHJ alias Alin.

“Total barang bukti narkoba jenis sabu yang kami Sita dari tangan ketiga tersangka ini mencapai 60 kilogram,” katanya kepada wartawan, Senin (24/5/2016).

‎John mengungkapkan, ketiganya ditangkap di Sun Plaza Serpong, pada Jumat (20/5/2016) kemarin. “Dan ditemukan barang bukti 6 kilogram sabu,” katanya.

Ketiga pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial S alias W. Polisi kemudian melakukan pengembangan, sampai akhirnya pada Minggu (22/5), polisi menangkap S alias W di Perumahan Paramount Cluster Alicante, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

“Barang bukti yang kita temukan di sana sebanyak 54 kilogram sabu,” tambah John.

Menurut John, puluhan kilogram sabu itu disimpan S alias W di dalam sebuah genset ukuran besar. Genset itu pun ditemukan polisi di kawasan Cikupa, Tangerang. Barang haram itu masuk lewat jalur laut.

“Masuk pelabuhan di Jakarta. WNA ini merupakan bandar menengah yang mensuplai untuk kawasan Jakarta,” ujar John. **Baca juga: ASDP Buka Loket Kapal Ferry di Rest Area Tol Tamer.

Hasil interogasi polisi juga mendapati tersangka S alias W mendapat suplai barang haram itu dari bandar besar di Tiongkok. **Baca juga: Pemotor Korban Kecelakaan Tunggal Ini Belum Dikenali.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 3 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. **Baca juga: Razia Pekat, Polres Cilegon Sita Ratusan Miras.

Atas perbuatannya, pelaku terancam maksimal hukuman mati dan atau hukiman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana. Pelaku juga terancam dengan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email