oleh

Polisi Sita 18 Juta Butir Obat Generik Palsu di Sepatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kawasan pergudangan Akong di Jalan Karet Jaya 1, No 90, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, mendadak heboh, Senin (23/6/2014).

Itu karena sebuah pabrik yang memproduksi obat generik dilokasi tersebut, tiba-tiba digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dari lokasi itu, polisi menyita sebanyak 18 juta butir obat merk Lactochem, Microcrystalline Cellulose Powder, Magnesium dan Tramadol HCL 50 mg diduga palsu. Estimasi rupiah atas belasan juta butir obat-obatan tersebut ditaksir mencapai Rp 6 miliar.

“Selain obat generik palsu, dari lokasi kami juga mengamankan dua orang, masing-masing HI (45) selaku pemilik pabrik dan AP (40), yang menjabat sebagai menejer perusahaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.

Menurut Rikwanto, perbuatan keduanya melanggar Pasal 198 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 9 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Bahan baku obat Tramadol palsu itu di impor dari China. Saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut soal bahan baku obat-obatan dimaksud,” ungkap Rikwanto.

Kasubdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ruddi Setiawan, SIK, SH mengungkap, hasil pemeriksaan diketahui bila dalam sehari pabrik obat generik palsu itu bisa memproduksi hingga 7 juta butir obat Tramadol HCL palsu.

Obat ilegal itu kemudian diedarkan pemilik pabrik di daerah Jabotabek. Obat Tramadol HCL 50 mg merupakan obat relaksan otot. Obat generik palsu ini memiliki efek samping yang sangat berbahaya dan berdampak merusak organ tubuh bagi yang mengkonsumsinya.

“Karena diproduksi oleh tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi sehingga komposisi obat itu tidak sesuai standar yang dapat merusak organ tubuh,” kata Ruddi Setiawan.

Lanjut Ruddi, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika membeli obat-obatan. Pasalnya, obat Tramadol HCL 50 mg palsu yang dibuat kedua tersangka tidak jauh berbeda dengan obat yang tercantum izin produksinya. **Baca juga: Sadis…! Nureti Bekap Bayinya Dengan Kantong Pastik.

“Obat palsu ini secara kasat mata tidak dapat dibedakan. Harus diuji laboratorium terlebih dahulu untuk mengetahuinya,” jelas Ruddi.(abie)

Print Friendly, PDF & Email