oleh

Polisi Sita 12 Paket Sabu dari Pengedar di Rangkasbitung

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria berinisial RS (36) harus berurusan dengan Tim Satnarkoba Polres Lebak yang dipimpin AKP Asep Jamal.

Warga Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Lebak tersebut diduga kuat merupakan seorang pengedar narkoba jenis Sabu.

“Tim melakukan penangkapan terhadap RS pada Rabu, 15 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Rangkasbitung,” kata Asep, Sabtu (18/7/2020).

Di dalam rumah, polisi menemukan sebuah timbangan digital yang diduga digunakan RS untuk membagi-bagi paket Sabu sebelum diedarkan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, belasan paket ditemukan

“Ada 12 paket dibungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga itu adalah Sabu. Kami juga temukan sebuh sedotan dan dilakukan tes urine terhadap RS dan hasilnya positif,” ungkap Asep.

Satnarkoba Polres Lebak kemudian mengamankan RS beserta barang bukti ke mapolres untuk dilakukan pengembangan dan mencari tahu siapa pemasok barang terlarang tersebut. “Memeriksa tersangka untuk dilakukan pengembangan jaringan narkoba ini,” katanya.

Sebagai daerah yang berbatasan dengan sejumlah daerah lainnya, Kabupaten Lebak memang masuk dalam kategori zona rawan peredaran narkoba.

Asep menyebut, pengguna narkoba rata-rata berusia 26-45 tahun dengan jenis yang dikonsumsi mulai dari sabu, ganja dan obat-obatan terlarang lainnya.

**Baca juga: Lebak Terbitkan Pedoman Kebiasaan Baru, Atur 7 Aktivitas.

Peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredarannya sangat diperlukan. Masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor jika melihat dan mengetahui adanya transaksi narkoba.

“Jangan takut untuk melaporkan. Apapun itu tidak dibenarkan dan kami akan tindak tegas pelakunya,” tegas Asep.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email