oleh

Polisi Sergap Dua Bandar Besar Ganja di Cisoka

image_pdfimage_print
Petugas merilis penangkapan bandara ganja.(agm)

Kabar6-Dua pemuda pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis ganja, disergap petugas Unit Reskrim Polsek Cisoka, di rumah kontrakannya di Kampung Bunar, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin (26/9/2016).

Saat disergap, kedua pemuda yang masing-masing berinisial MR (22) dan AR (24) itu, sedang sibuk mengemas paket ganja dari ukuran satu kilogram ke ukuran kecil, sebelum kemudian diedarkan.

Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Dedy Ruswandi mengatakan, penyergapan tersebut dilakukan merujuk laporan warga yang resah dengan aktivitas terlarang di rumah kontrakan pelaku.

Kemudian, lanjut Dedy, anggota Reskrim dipimpin Aiptu Sudrajat beserta dua anggotanya langsung melakukan observasi ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah melakukan observasi, petugas langsung melakukan penggeledahan rumah kontrakan tersebut. Hasilnya, di dapatkan satu paket ganja berukuran besar, yang sedang dipisahkan menjadi paket kecil,” ujarnya.**Baca juga: Rayakan Ultah, Pegawai MS Futsal BSD Tewas Kesetrum.

Saat digeledah, lanjut dia, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di samping lemari tersangka dalam ukuran paket kecil. Kedua tersangka merupakan bandar besar ganja di wilayah Cisoka.**Baca juga: Polsek Serpong Tangkap Pelaku Penipuan Mobil.

Kini, keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polsek Cisoka guna penyidikan lebih lanjut.**Baca juga: Warga Kampung Bulak “Semprot” Pegawai DBMSDA Tangsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.(agm)

**Baca juga: Sadis, Wanita Ini Perlakukan Seorang Pria Seperti Anjing.

Print Friendly, PDF & Email