oleh

Polisi Ringkus Pencuri Dengan Modus Gembos Ban di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Tiga kawanan pelaku pencurian dengan modus gembos ban yakni AD (38), WS (31) dan RF (26) ditangkap anggota Resmob bersama Jatanras Polres Lebak.

Ketiganya dibekuk di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, tepatnya di daerah Sampay, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Senin (30/3/2020).

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu David Adhi Kusuma, mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah sebelumnya mencoba melakukan aksi pencurian uang milik nasabah salah satu bank di Rangkasbitung dengan modus menggemboskan ban mobil.

“Pelaku AD bertugas mencari target. Setelah target didapat, AD memberitahu pelaku lain yakni WS yang standby di parkiran dan pelaku RF, H (DPO) dan D (DPO) sebagai eksekutor yang standby di jalan menggunakan sepeda motor bahwa target mereka sudah keluar dari bank,” ungkap David, Selasa (31/3).

Ketiga pelaku kemudian membututi targetnya yang mengendarai mobil. Saat menyalip, pelaku H kemudian melemparkan paku yang sudah dipersiapkan ke arah ban mobil belakang sebelah kiri.

“Di depan Terminal Aweh, korban memutar balikan kendaraannya yang gembos dengan tujuan ke tempat tambal ban, pelaku kemudian mengikuti. Karena tempatnya ramai dan tidak memungkinkan, pelaku menggagalkan aksinya,” tutur David.

**Baca juga: Corona, Personel Gabungan di Lebak Semprot Fasilitas Umum dengan Disinfektan.

Gagal menggasak uang korban, kawanan pelaku berniat melancarkan aksinya di wilayah Pandeglang.

“Di perjalanan menuju Pandeglang, pelaku berteduh karena kondisi hujan. Lalu dilakukanlah penangkapan oleh anggota yang memang sudah membututi,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 buah tas hitam berisi belasan bahan untuk membuat payung ranjau, 1 buah gurinda dan 1 colokan listrik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email