oleh

Polisi Ringkus 6 Pelaku Pembegalan, Korban Terancam Buta

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota meringkus 6 orang pelaku pencurian dengan kekerasan. Selain itu, dalam satu malam komplotan begal Hp tersebut beraksi di lima titik lokasi berbeda.

Bahkan korban berinisial AS terancam buta. Pasalnya, ia mengalami luka sabetan bagian mata. Peristiwa kejadian tersebut sekitar jam 03.30 WIB, Sabtu (16/7/2022) di depan gang Kantor Kelurahan Selapajang, Jalan M. Suryadarma, Kelurahan Karang Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan awal mula kejadian tersebut pada saat korban bersama teman-teman mengendarai kendaraan namun kehabisan bensin.

“Kemudian saat menuntun kendaraan menuju pom bensin tiba-tiba didatangi segerombolan yang menggunakan kendaraan motor berboncengan melakukan pemepetan terhadap korban dengan melakukan pembacokan menggunakan celurit,” ujar Zain saat jumpa pers di Polsek Neglasari, Senin (25/7/2022).

“Sehingga korban mengalami kerusakan di bagian mata dan berpotensi mengalami kebutaan,” tambahnya.

Ia mengatakan ternyata empat pelaku masih dibawah umur alias Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) mereka berinisial MA (17), MF (16), FH (17) dan P (18). Dua pelaku lain berinisial F (20) dan D (22).

Atas laporan korban, kata Zain, Tim Reskrim Polsek Neglasari pada kamis tanggal 21 Juli 2022 kemarin berhasil mengendus lokasi persembunyian komplotan pelaku begal sadis ini, di lokasi penangkapan pihaknya berhasil mengamankan 6 orang pelaku.

“Mereka ditangkap di lokasi tongkrongannya, di daerah Cengklong, Kosambi, Teluknaga, kabupaten Tangerang. Dengan rincian 4 pelaku melakukan di Neglasari dan 2 pelaku lainnya ikut melakukan pembegalan wilayah di Teluknaga,” katanya.

**Baca juga:PAN Kota Tangerang Targetkan 10 Ribu Kader

Hasil dari pengembangan, Zain menjelaskan berdasarkan keterangan dari para pelaku, sehari sebelum ditangkap pada Rabu, 20 Juli 2022, mereka melakukan begal ponsel di Lima lokasi sekaligus, Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut dilakukan di Wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Sepatan.

“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” tandasnya.

Polisi pun menyita barang bukti yakni 2 buah celurit, sejumlah HP dan 2 kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksinya. Saat ini, Zain menyampaikan korban sudah berada di Blora, Jawa Tengah untuk dilakukan perawatan. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email