oleh

Polisi Perketat Protokol Pendatang di Balaraja

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Muspika Balaraja, Kabupaten Tangerang memperketat protokol bagi pendatang yang berasal dari luar kota.

Terutama, bagi para pendatang yang baru saja tiba dari zona merah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan daerah yang terdampak terdampak Virus Corona.

Kapolsek Balaraja Kompol Feby Herianto mengatakan, berdasarkan berdasarkan kesepakatan Polsek Balarja, Kantor Kecamatan Balaraja, Koramil Balaraja dan Kepala Desa se-Kecamatan Balaraja diputuskan untuk setiap tamu diwajibkan melapor kedatanganya ke ketua RT, RW, Kepala Dusun (Kadus), atau pihak terkait.

“Selain mewajibkan tamu lapor, kami juga meminta warga Kecamatan Balaraja stay at home (diam dirumah) selama 14 hari,” kata Feby kepada wartawan Jumat (10/4/2020).

**Baca juga: Anggaran Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang Naik Menjadi Rp 253,8 Miliar.

Feby mengaku, hingga saat ini, pihaknya tak henti-henti memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan social distancing. Selain itu, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat agar rajin mencuci tangan minimal satu jam sekali.

“Sosialisasi ke warga Lewat RT dan RW, mengimbau warga selalu menjada kebersihan lingkungan serta kebersihan diri dengan rajin mencuci tangan” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email