oleh

Polisi Periksa Saksi Kasus Paman Cabuli Ponakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang membenarkan adanya laporan kasus pencabulan bocah dibawah umur bernisial NA, yang dilakukan oleh A, yang tak lain adalah paman korban sendiri.

Peristiwa itu terjadi di RT 04/03, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dan, pelaporan kasus itu sudah kita terima sejak Senin (5/5/2014) kemarin.

“Laporan kita terima Senin (5/5/2014). Sedangkan kejadian itu sendiri terjadi pada Kamis (17/4/2014). Namun baru diketahui ibu korban pada esok harinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang, AKBP Sutarmo, Rabu (7/5/2014).

Saat ini, kata Sutarmo, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, sambil menunggu keluarnya hasil visum korban. “Kita kumpulkan bukti-bukti dulu dari saksi, setelah lengkap barulah kita periksa terlapor,” jelasnya.

Terkait kemungkinan kaburnya terlapor sebelum diperiksa polisi, Sutarmo menegaskan bahwa hal itu menjadi tugas penyidik untuk melakukan pengejaran.

“Kita tidak bisa menetapkan tersangka atau melakukan penahanan terhadap terlapor, jika tidak ada bukti. Kita juga tidak khawatir pelaku akan kabur, karena masih keluarga korban. Kalau kabur, ya kita kejar,” ujarnya. **Baca juga: Paman Bejat Cabuli Ponakan di Neglasari.

Bila terbukti melakukan pencabulan, maka terlapor bisa dijerat pasal 82 No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email