oleh

Polisi Pandeglang Selidiki Motif Kernet Bus Murni Naikan Tarif Sepihak

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Dedy Hermawan mengatakan bersama Satlantas menyelidiki dugaan pemungutan tarif angkutan orang yang melebihi ketentuan yang diduga dilakukan oleh Kernet Bus Murni Jaya.

“Sementara kami amankan untuk bahan penyelidikan,” ujar Dedy, Senin 3/6/2019.

Menurut Dedy, hingga saat ini belum diketahui alasan sopir dan kernet bus itu memungut tarif diluar ketentuan tersebut.

**Baca Juga:Naikan Tarif Sepihak, Polisi Pandeglang Periksa Sopir dan Kernet Bus Murni Jaya.

Mereka, kata Dedy, melakukan pemungutan tarif terhadap penumpang dengan kisaran tarif Labuan-Kalideres sebesar Rp 50.000-70.000 dan Labuan-Serang Rp 20.000-40.000.

Kata Dedy hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 36 Tahun 2016 tentang tarif dasar, tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) (Labuan-Kalideres) Rp 30.000, (Pandeglang-Kalideres) Rp 25.000, (Serang-Kalideres) Rp 20.000. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email