oleh

Polisi Nyatakan Nikita Mirzani Belum Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Serkot memastikan bahwa status Nikita Mirzani masih sebagai saksi. Polresta Serkot membantah Nikita Mirzani telah terjadi tersangka dalam laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

“Kami memonitor adanya dokumen di medsos terkait status saudara NM menjadi tersangka. Maka kami menjawab, bahwa saudara NM belum menjadi tersangka sesuai konferensi pers kemarin,” kata Waka Polresta Serkot, AKBP Wahyu Imam, Jumat (17/06/2022).

Sebelumnya diberitakan, beredar surat penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani. Penetapan itu tertuang dalam selembar surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim yang sudah ditanda tangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selalu Kasat Reskrim sekaligus penyidik di Polresta Serkot. Surat tertanggal 13 Juni 2022 itu juga sudah diberi stempel basah.

**Baca juga: Ino Kata Polisi Terkait Bocornya Surat Tersangka Nikita Mirzani

Penetapan tersangka kapada wanita yang kerap disapa Nyai itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani disangkakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email