oleh

Polisi Musnahkan Miras Sitaan di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 15 ribu botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek serta 10 ribu butir petasan dimusnahkan petugas Polres Kota Tangerang, Jumat (20/6/2014).

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Irfing Jaya didampingi Kasat Narkoba, Kompol I Gede Gotia mengatakan, belasan ribu miras dan petasan itu merupakan hasil sitaan dari pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (OCK) yang digelar menjelang Ramadhan.

“Acuan kami menyita miras ini berdasarkan Perda No 9 Tahun 2008,” ungkap kapolres.

Selain menyita botol miras dan petasan, pihaknya juga menindak para pedagang yang menjual miras dan petasan. Mereka kemudian di data dan diminta untuk tidak menjual minuman keras dan petasan kepada masyarakat. **Baca juga: Mayat Pria Terkapar di Jalan Raya Serpong.

“Pedagangnya kami tindak dengan pidana ringan atau Tipiring,” jelas Irfing Jaya. **Baca juga: Rumah Calo Tanah Dirampok, Terios & Uang Rp. 850 Juta Amblas.

Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menggelar operasi cipta kondisi diseluruh jajaran yang berada di wilayah hukum Polres Kota Tangerang. **Baca juga: Polsek Cisoka Sita Ribuan Butir Petasan.

Sehingga nantinya seluruh umat muslim mendapatkan ketenangan dalam  menjalankan ibadah puasa. Dan pelaksanaan Pilpres berjalan dengan aman.(abie)

Print Friendly, PDF & Email