oleh

Polisi Imbau Warga Banten Waspada Upal

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Kepolisian Resor Serang segera mendatangkan saksi ahli terkait penangkapan dua tersangka pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi diwilayah Serang, Banten.

Dua tersangka produsen sekaligus pengedar upal tersebut berinisia WW dan ZF. Dari tangan keduanya, polisi menyita upal sebesar Rp164 juta dengan kualitas mencapai 70 persen mendekati uang asli.

“Kami masih akan menghadirkan saksi ahli untuk mengetahui kualitas dari upal yang mereka buat tersebut,” ujar Kapolres Serang, AKBP Nunung Syaefudin, Rabu (22/4/2015).

Kini, polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang menjadi supplier alat-alat pembuat upal tersebut.

Seiring itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada atas peredaran Upal. Warga diharap segera melapor kepolisi jika menemukan peredaran uang palsu.

“Ada satu pelaku yang masih buron, tugasnya merupakan supplier alat-alat pembuat uang tersebut,” tegas Kapolres.

Sementara, ZF, salah satu tersangka mengaku bahwa alat-alat dan tekhnik pembuat upal dipasok oleh pelaku yang kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

“Saya baru empat bulan, saya juga alat-alatnya dikirim dari orang. Selain itu, saya juga diajarin oleh orang,” kata ZF. **Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Upal di Banten.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 tentang pembuatan, penjualan, dan pengedara uang palsu. Sedangkan ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun penjara.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email