oleh

Polisi Gerebek “Markas” Judi Pong di Tangsel

image_pdfimage_print
Pelaku judi Pong yang disergap Polsek Cisauk.(cep)

Kabar6-Sebuah rumah yang diduga dijadikan “markas” perjudian jenis Pong, di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek polisi, Selasa (2/8/2016).

Dari lokasi itu, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku perjudian Pong. Mereka masing-masing berinisial US (44), Sa (64), Ss (64) dan Mn alias Enye (50).

“Penggerebekan dilakukan merujuk laporan warga yang resah dengan aktivitas terlarang di rumah tersebut,” ujar Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri. **Baca juga: Cabuli Anak Tiri, “Debt Collector” Ditangkap Polres Tangsel.

Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita dua set kartu jenis ceki Pong serta uang tunai hasil taruhan sebesar Rp214.000. **Baca juga: 400 Ribu KTP Masih Numpuk di Disdukcapil Tangsel

Kini, pelaku dan barang bukti  diamankan di Polsek Cisauk, guna pemeriksaan lebih lanjut. (cep/yud)

Print Friendly, PDF & Email