oleh

Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pelecehan Seksual Terkait Rapid Test di Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6- Polres Bandara Soekarno-Hatta menggelar rekontruksi kasus pemerasan, penipuan, dan pelecehan seksual dalam pelayanan rapid test di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tersangka berinisial EFY, seorang tenaga kesehatan rapid test.

Dalam rekontruksi ini, pelaku EFY melakukan adegan awal dimana korban LHI yang diperankan orang lain masuk ke kawasan Gate 5 terminal kedatangan yang juga area rapid test Terminal 3, Bandara Soetta.

Kasrem Polres Bandara Kompol Alexander Yurikho mengatakan, adegan berlanjut masuk ke area pengecekan di area tersebut. Adegan berikutnya keluarnya LHI dari area pengecekan rapid test. Saat korban mulai keluar dari area tersebut hingga di tempat berikutnya, diperlihatkan jika pelaku sudah membuntuti korban.

Hingga adegan ke 16, kata Alex, pelaku mulai mengajak korban ke area SMILE atau Plaza Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang. Di sana diperlihatkan pelaku dan korban tengah bertransaksi melalui m-banking.

“Di area SMILE itu (sebelum pandemi sebagai tempat orang berkumpul) korban melakukan transaksi pidana pemerasan dengan cara m-banking senilai Rp1,4 juta,” kata Alex, sapaan akrab Alexander Yurikho di Bandara Soetta, Rabu (30/9/2020).

Uang itu diminta pelaku dengan alasannya sebagai uang jasa, lanjut Alex, setelah dia mengakui telah menukar data korban di surat keterangan hasil. Tidak hanya itu, di adegan ke 16, diperlihatkan juga tindakan pelecehan seksual dilakukan pelaku. “Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di area itu juga,” ujarnya.

Rekontruksi sebanyak 32 adegan, lanjut Alex, mulai adegan ke 10 hingga terakhir, pelaku sudah mulai melakukan tindak pidana dengan penipuan, pemerasan hingga pelecahan seksual. Nantinya, rekontruksi itu akan memperkuat sangkaan pasal demi kebutuhan fakta-faktta di pengadilan.

**Baca juga: Kritisi RS Mayapada Diduga Pungut Biaya Covid-19, DPRD Akan Panggil Dinkes.

Untuk diketahui, EFY disangkakan pasal pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara. (vee)

Print Friendly, PDF & Email