oleh

Polisi Ganti Pasal Penyelundup BBM Bersubsidi di SPBU Kawidaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa, Kabupaten Tangerang, mengaku mengganti Pasal untuk dua tersangka penyelundup Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Kamis (1/11/2012).

Dua pelaku penyelundup, Udin Tajo dan Temmy, sebelumnya tertangkap basah oleh aktivis LSM Panca Bhakti Nusantara, saat tengah beraksi di SPBU No.34-15706 di Jalan Raya Serang KM 22, Kampung Kawidaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, pada Selasa (30/10/2012) lalu.

Semula, pasal yang diterapkan untuk tersangka Udin Tajo dan Temmy, adalah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas (Migas). Namun, setelah seiring berjalannya pemeriksaan, penyidik tidak menemukan unsur untuk menjerat pelaku dengan pasal 55.

“Karena itu, kami kemudian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 53 huruf b dan c,” ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Cikupa, Endang Efendi, kepada Kabar6.com, diruang kerjanya Kamis (1/11/2012).

Penggantian Pasal ini, kata Endang, dinilai sangat mendasar dan relevan. Sebab, dari pengakuan Ahmad Asep, penjaga pipa semprot di SPBU 34-15706 Kawidaran selaku saksi dalam kasus itu, bahwa BBM Besubsidi yang dijual kepada kedua tersangka penyelundup itu sesuai standar harga yang telah diatur pemerintah.

“Pengakuan saksi, solar itu dijual seharga Rp.4500/liter. Kalau saja harga saat mereka transaksi itu diatas harga normal, maka tersangka pasti kami jerat dengan Pasal 55,” tuturnya.

Dan, perlu diketahui, lanjut Endang, aksi kedua tersangka itu ternyata dilakukan di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Bukan cuma di SPBU Kawidaran.

“Dengan tangki mobil yang sudah di modifikasi itu, pelaku beraksi berpindah-pindah di sejumlah SPBU. Modusnya, mereka mengisi di satu pom bensin hanya sebanyak 50 liter. Setelah itu, mereka pindah  lagi ke SPBU lainnya. Hal itu sengaja dilakukan guna menghindari kecurigaan petugas SPBU,” jelasnya.

Sekedar informasi, ada perbedaan sanksi hukum pada Pasal 53 huruf b dan c dan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, Tentang Migas.

Berikut adalah bunyi yang tertuang dalam pasal 53 huruf b dan c:

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan pada pasal 55 berbunyi bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).(din)

Print Friendly, PDF & Email