oleh

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 680 Gram di Kota Tangerang, Tangkap 1 Kurir

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 680 gram. Polisi pun mengamankan satu orang berinisial SD alias Ompong sebagai kurir.

Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa penangkapan itu terjadi di Kuburan Cina Tanah Cepe, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (16/6/2021) lalu. Sabu bernilai ratusan juta jaringan antar kota kiriman dari Bekasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo membenarkan, bahwa adanya penangkapan kurir narkoba itu yang dilakukan oleh jajarannya tersebut.

“Betul kita baru saja melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan tersebut. Ini jaringan lapas, dia juga kurir dan pengecer,” ujar Pratomo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Saat dilakukan penangkapan, kata Pratomo, didapatkan barang bukti sebuah tas yang dibawa oleh tersangka ditemukan 3 paket sabu dengan total berat 680 gram brutto siap edar.

“Dari barang bukti yang ditemukan, sebanyak 300 gram telah diedarkan dengan sistem tempel. Karena dari pengakuan SD, sebelumnya turun 1 kg dari Bekasi,” katanya.

Dari pengakuan tersebut, lanjut Pratomo, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait barang yang telah berhasil lolos tersebut.

“Anggota saat ini terus melakukan penyelidikan, untuk mencari tau siapa dan kemana barang tersebut diedarkan. Semoga bisa terungkap,” terangnya.

**Baca juga: Positif Covid-19 Terendah, Camat Benda Imbau Masyarakat Tetap Gunakan Layanan Online

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SD alias Ompong dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(oke)

Print Friendly, PDF & Email