oleh

Polisi Gadungan, Ditangkap Usai Beraksi Di Mapolda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian dengan modus mengaku sebagai polisi gadungan, diringkus oleh Polres Serang Kota, usai beraksi di depan Mapolda Banten, Kota Serang.

“Pelaku ini redisivis, dengan modus yang sama (mengaku anggota Polri). Baru keluar Lapas Tangerang bulan Oktober 2019. Pelaku sudah melakukan 10 kali penipuan dengan modus yang sama di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara),” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, dalam pesan singkatnya, Minggu (26/4/2020).

Bisa tertangkapnya pelaku saat Hidayat melakukan aksi tipu-tipunya pada Rabu, 22 April 2020. Saat itu, korban berinisial ER (23) di ajak oleh pelaku untuk melihat sebuah motor yang akan di jual.

Kemudian Hidayat membonceng korbannya ER dari rumah menuju lokasi penjualan. Sesampai di depan Mapolda Banten, Hidayat menurunkan ER dan meminta uang Rp3 juta dengan alasan sebagi uang muka pembelian motor. ER diminta menunggu di depan Mapolda Banten.

“Pelaku ini mengaku berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yang berdinas di Polda Banten. Jelang malam, pelaku tidak datang juga. Korban meminta temannya untuk menjemputnya di Polda Banten,” terangnya.

Karena tidak ada kejelasan dan adanya kejanggalan, korban selanjutnya melaporkan penipuan itu ke Polres Serang Kota untuk ditindak lanjuti. Hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap dirumahnya pada Sabtu, 25 April 2020 tanpa perlawanan.**Baca juga: Zikir Bersama di Lapas Rangkasbitung, Imam Besar Istiqlal : Semoga Corona Cepat Berlalu.

“Pelaku sudah kita tangkap dan dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email