oleh

Polisi Duga Penyuka Sesama Jenis Pelaku Pembunuhan Aqilatunnisa di Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menduga pelaku pembunuhan anak, Aqilatunnisa Prisca Herlan, memiliki penyimpangan seksual atau penyuka sesama jenis.

Tersangka RH mengaku cemburu terhadap A, ibu korban, yang dekat dengan SH. Tersangka lainnya, EM, mengaku kesal serta dendam kepada A yang sering memarahi anaknya.

Untuk membuktikan kesetiannya, SH pun menuruti kemauan RH. Keduanya kemudian mengajak EM untuk bakas dendam. Namun niat itu dialihkan kepada korban Aqilla.

**Baca Juga: Korban Fetish Lakban di Lebak Capai 70 Orang, Pelaku Beraksi Sejak Tahun 2022

“RH mengaku cemburu terhadap A karena sering jalan dengan SH yang telah menjalin hubungan sesama jenis dengan RH selama dua tahun. Karena kesal terhadap A, ketiga perempuan ini merencanakan menculik A sejak satu bulan lalu. Namun, skenario itu diurungkan dan diganti dengan menculik APH,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, Selasa, (24/09/2024).

Ketiga pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu ternyata berteman dekat dengan A, ibu korban, bahkan dianggap seperti keluarga sendiri. Saking dekatnya, A membolehkan SH dan RH menggunakan data dirinya untuk melakukan pinjaman online atau pinjol sebesar Rp75 juta.

Namun diperjalanan, SH dan RH tidak membayar pinjol, sehingga selalu ditagih oleh A. Kesal ditagih hutang, kedua pelaku pun merencanakan aksi kejahatannya.

“Ketiganya berteman baik dengan ibu korban. SH dan RH ini sering menggunakan aplikasi pinjol memakai identitas ibu korban dan berjanji bertanggung jawab dan mereka menggunakan akun A untuk meminjam uang diaplikasi pinjaman online,” terangnya.

Sakit hati karena dendam kesumat, akhirnya EM, SH dan RH merencanakan aksi balas dendam. Rencana melakukannya ke A pun diurungkan, kemudian mengalihkannya ke Aqilla.

SH dan RH bersembunyi di kontrakan yang bersebalahan dengan tempat tinggal korban, kemudian mereka membawa Aqilla ketika A pergi.

Di dalam kontrakan itu, mulut Aqilla ditutupi lakban, di pukul, dibekap menggunakan lakban, kemudian wajah korban ditutup banyak dan diduduki oleh pelaku.

Dalam kondisi kemas, SH memukul punggung bocah lucu dan imut berusia lima tahun itu menggunakan shock breaker motor hingga tewas.

“SH mengantar ibu korban melapor ke polisi (Polres Cilegon) karena anaknya hilang, agar tidak curiga,” terangnya.

Peristiwa itu terjadi pada 17 September 2024. Hingga akhirnya jenazah Aqilla ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan wajah ditutupi lakban dan seluruh tubuhnya memar pada 19 September 2024, di muara pantai Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Mayat itu dibuang oleh YH dan UH yang diberi upah masing-masing sebesar Rp100 ribu.

“Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 56 KUHP,” jelasnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email