oleh

Polisi di Tangerang Dilarang Berlebihan Gunakan Medsos

image_pdfimage_print
Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri.(bbs)

Kabar6-Kapolres Kota Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri memberikan surat edaran kepada setiap polsek serta jajaran Polresta Tangerang, terkait adanya telegram rahasia (TR) yang dikeluarkan Mabes Polri tentang larangan anggota Polri berlebihan menggunakan media sosial (Medsos).

“Sesuai instruksi Mabes Polri, kami (Polresta Tangerang-red) segera mengedarkan surat edaran akan adanya larangan tersebut,” ujarKapolres, Kamis (25/8/2016). **Baca juga: PAN Nyatakan Dukung WH-Andika.

Dijelaskan Kapolres, dalam TR itu para anggota Polri dilarang memposting hal-hal yang melanggar kode etik kedisiplinan Polri. Bahkan, dianjurkan untuk tidak menggunakan medsos. **Baca juga: Di Banten, Tangerang Tampilkan 3 Teknologi Unggulan.

“Disana dijelaskan hal-hal yang tidak diperbolehkan terkait penggunaan media sosial. Sejauh ini pun, TR tersebut bersifat himbauan dan kami pun belum tahu sanksi apa yang akan diberikan jika, personil Polri ditemukan menyalahgunaakan media sosial. Sejauh ini, kami ikuti aturan yang diberikan Mabes Polri,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email