oleh

Polisi Dalami Dugaan Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Disengaja

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tiga pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka. Mereka dianggap bertanggung jawab atas tewasnya 49 narapidana yang menjadi korban terbakarnya blok C2 pada Rabu, 8 September 2021 dinihari lalu.

“Dia (tersangka) bertugas pada malam hari kejadian dan bertugas diharusnya posisi TKP kebakaran terjadi,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, Senin (20/9/2021).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Polisi masih mendalami pengenaan Pasal 187 dan 188 KUH Pidana tentang perbuatan sengaja hingga menyebabkan terjadi kebakaran.

Ade Hidayat tegaskan, sedangkan bektuk kealpaan tidak dapat diuraikan karena ini materi penyidikan.

Menurutnya, dari pemeriksaan ahli dapat disimpulkan sumber api dan perkiraan waktu kebakaran. Polisi menghimpun keterangan dua ahli dari Institut Pertanian Bogor dan Universitas Indonesia.

**Baca juga: Tiga Pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka

“Hal ini dikaitkan, kalo udah tau waktu dan penyebab kemudian kenapa orang itu meninggal dunia karena tidak keluar dan sebagainya karena dalam kondisi tertentu dikaitkan SOP petugas,” jelas Ade Hidayat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email