oleh

Polisi Cokok dr.bankbong Penjual Sabu di Instagram

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap penjualan narkotika jenis sabu online melalui media sosial Instagram. MRR yang menjual barang haram menggunakan di Instagram menggunakan akun @dr.bankbong.

“Tersangka berjualan sabu di Instagram sejak Mei lalu,”kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Viktor Togi Tambunan, Kamis (8/8/2019).

Menurut Viktor,MRR berjualan dengan menggunakan akun Instagram dr. Bankbong dan memasarkan sabu kepada pengikut atau followersnya di Instagram. “Tersangka memasarkan sabu dengan melakukan berbagai promo penawaran yang menggiurkan.”

Menurut Viktor, MRR mengupload berbagai gambar dan promo dengan kata-kata yang meyakinkan, dia juga menyertakan gambar sabu untuk meyakinkan bahwa akun tersebut tidak menipu.

Jika ingin memesan, lanjut Victor, admin akan mengarahkan pembeli untuk mengirim pesan melalui direct message (DM) di Instagram tersebut. Jika telah disepakati, maka barang akan segera di packing.

“Pelaku sudah menjual sabu tersebut sebanyak 26 kali kepada orang yang sama, karena memang followers akun Instagram tersebut merupakan komunitas pemakai dan penjual sabu,” jelasnya.

Untuk pengiriman sendiri, pelaku menggunakan jasa ekspedisi. Agar tidak curiga, pelaku mengelabui petugas jasa ekspedis dengan lakban bertuliskan salah satu onlineshop.

Pengungkapan transaksi narkotika di media sosial tersebut bermula dari adanya paket kiriman mencurigakan yang ditemukan di Regulated Agen (RA) Angkasa Pura Kargo (APK) pada 11 Juli lalu.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan control delivery dan menangkap tersangka DTA selaku penerima barang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Tim yang melakukan pengejaran ke Yogyakarta langsung melakukan profiling dan melakukan pengejaran dan menangkap e MRR yang merupakan pemilik akun @dr.BankBong di Pontianak, Kalimantan Barat.

**Baca juga: Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pencurian Toko HP di Cikupa.

Pada saat diamankan, dari tangan MRR ditemukan 3 paket kiriman yang siap dikirim. Setelah diperiksa, dalam paket tersebut terdapat pakaian yang didalamnya disembunyikan berupa narkokita jenis Sabu.

“Dari tangan tersangka MRR diamankan Sabu seberat 7,55 gram. Adapun modusnya dengan memasukkan paket narkotika yang diselipkan di dalam kerah baju, ada juga di bagian lengan baju,” ungkap Victor.

MRR mengaku barang haram tersebut dia peroleh dari tersangka AB. AB pun ditangkap di hari yang sama saat dilakukan penangkapan terhadap MRR pada Kamis , 25 Juli 2019 di kantor Tiki, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.(GFM)

Print Friendly, PDF & Email