Kini, warga yang membakar pelaku begal juga sedang dicari polisi karena dianggap melanggar hukum.
“Kami sedang menyelidiki benang merahnya dari aksi anarkis kemarin,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris (Pol) Bachtiar Alfonso, Kamis (26/2/2015). ** Baca juga: Keberanian Sri Lawan Begal di Pondok Aren Bikin Salut Polisi
Ia berharap provokator dan pelaku “pengadilan jalan“ segera berhasil ditemukan. Bagi siapapun yang terlibat dalam kekerasan itu, dapat dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati.
Alfonso tegaskan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. Selain melacak aksi brutal tersebut penyidik pun masih menunggu informasi adanya warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya.
Diharapkan jasad pelaku yang kini terbaring di ruang pemulasaran RSUD Kota Tangerang dapat segera teridentifikasi. Sejauh ini polisi mengaku belum bisa mengidentifikasi jasad pelaku. ** Baca juga: DBMSDA Siap Fasilitasi Relokasi Sekretariat Ganespa
“Selain kondisi wajah yang rusak parah akibat luka bakar, ketiadaan identitas juga semakin menyulitkan proses identifikasi,” tambah Alfonso.(yud)