oleh

Polisi Buru Otak Penyerangan Nenek Elih di Pos Ormas PP

image_pdfimage_print
Nenek Elih. (Dok K6)

Kabar6-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) sedianya telah meringkus enam orang terkait pernyerangan markas Ormas Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Lengkong Karya RT 006 RW 002, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berujung pada tewasnya Nenek Elih (72) beberapa waktu lalu.

Keenam orang yang diamankan polisi dimaksud masing-masing berinisial FS (21), MB (16), M. PR (39), RT (26), SM (39), dan BC (18). Para pelaku tersebut terancam dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan seorang pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai dalang dari aksi penyerangan tersebut berinisial UB hingga kini masih terus diburu polisi.

“UB kami duga sebagai otak penyerangan pos ormas PP hingga menyebabkan Elih yang kebetulan sedang tidur di dalamnya tewas dengan kondisi sangat mengenaskan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Selasa (29/8/2017).**Baca Juga: Kasus Nenek Elih Pembelajaran Bagi Ormas di Tangsel

Sementara UB yang diindikasi sebagai dalang penyerangan kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tangsel. “UB berperan sebagai provokator dan menyediakan senjata tajam yang digunakan saat penyerangan,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, bila dari hasil penyelidikan sementara, sedianya pelaku penyerangan diduga melibatkan hingga belasan orang.

“Jumlah itu merujuk dari rekaman CCTV yang dipasang tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku menggunakan 15 sepeda motor, ada yang standby di sepeda motor, tapi ada juga yang bergerak merusak pos, sedangkan tiga orang lainnya bertindak menyerang dan membacok Nenek Elih,” ujar Kapolres lagi.

Dari hasil penyelidikan juga diketahui bila komplotan pelaku bukanlah sebagai warga Tangsel.(BL/tmn)

 

Print Friendly, PDF & Email