oleh

Polisi Buru BKR, Pemasok Ganja Wilayah Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran petugas Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang kini masih memburu BKR, orang yang memasok ganja kepada Nursadi alias Komeng (23).

Terungkapnya identitas BKR, merujuk keterangan Komeng, yang sebelumnya diringkus petugas di rumah kontrakannya, di Kampung Bunder, RT 01/01, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Wakasat Narkoba Polres Kota Tangerang, AKP Wempy santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Komeng mengaku membeli ganja tersebut dari BKR dengan harga Rp. 400 ribu untuk 1 paket sedang.

“Kita menduga Komeng hanyalah bandar kecil. Kini kita memburu BKR, bandar besar yang diduga sebagaio pemasok ke bandar-bandar kecil seperti Komeng,” ujar Wempy.

Sementara, atas perbuatannya Komeng terancam dijerat pasal 111 subsider pasal 114 Undang-undang Narkotik No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(agm)

Print Friendly, PDF & Email