oleh

Polisi Bebaskan 1 Orang Terkait Kasus Suntik Gas di Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Satu dari tiga orang yang ditangkap terkaqit kasus penyuntikan isi tabung gas di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya dilepaskan.

Sebelumnya, ketiga orang tersebut disergap polisi di gedung rumah toko yang terletak di Jalan Arjuna, RT 01/01, Nomor 101, Kelurahan Pondok Benda, saat tengah melakukan penyuntikan gas.

“Satu orang dilepas karena tidak cukup bukti untuk menjeratnya,” kata Kapolsek Metro Pamulang, Komisaris Doddy Ferdinad Sanjaya kepada kabar6.com ditemui usai gelar perkara, Jum’at (16/5/2014).

Menurutnya, tersangka yang dilepas atas nama Turmudi (32). Sedangkan dua pelaku lainnya Joko Handoko (44), pemilik usaha gas dan anak buahnya Ipin (28), kini telah dijebloskan ke jeruji besi sel penjara.

Doddy mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa 26 tabung gas melon ukuran 3 kilogram dan 15 tabung gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) ukuran 12 kilogram. Kemudian ada 5 buah selang regulator.

“TMD ketika ada di lokasi perkara sedang main. Ia hanya sebagai tetangga JK selaku bos gas,” terang perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1999 itu.

Doddy menambahkan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 junto Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya kurungan penjara selama 6 tahun atau denda paling tinggi hingga Rp 60 miliar. **Baca juga: Wow, Pelaku Gas Suntik di Pamulang Jebolan Untar.

“Sebelumnya usaha yang dijalani JK adalah air mineral isi ulang dan gas elpiji. Tapi setelah menjalani gas suntik sekarang isi ulang air mineralnya tutup,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email