Pelaku akan diperiksa kejiwaannya lantaran ulahnya dapat membahayakan keselamatan orang lain.
“Pelapor atas nama Priyatna, saksi mata sekaligus petugas di SPBU tersebut,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kepada wartawan, Selasa (3/9/2013).
Surat laporan bernomor 3273/K/IX/2013/SEK.SRP itu buat atas dasar kasus perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal 335 KUHP.
Menurut Rikwanto, pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk melihat masih pantas atau tidaknya oknum tersebut memegang senjata api.
Sekalipun sebelum memegang senjata, pemilik harus menjalai tes kejiawaan terlebih dahulu. “Nanti akan dilakukan psikotes apakah masih layak atau tidak,” terangnya.
Mengenai aksi pamer senjata api ini, tambah Rikwanto, pihak kepolisian masih harus melakukan koordinasi dengan instansi kejaksaan tempat Markus bertugas.
Setelah dilakukan kordinasi, baru akan dilakukan pemanggilan. Gunanya untuk mengetahui apa motif Marcos mengeluarkan senjata di depan petugas SPBU. “Saat ini kita belum tahu motifnya,” kata Rikwanto.(yud)