oleh

Polisi Amankan Produsen Madu Palsu di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi mengamankan tiga orang diduga sebagai produsen madu palsu yang diedarkan di sejumlah wilayah di Tangerang.

 

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial BN (24), AB (51), dan SS alias TN (33). Dari tangan ketiganya, polisi menyita sebanyak 1.275 botol kecil dan 50 botol besar madu palsu siap edar.

 

Sedianya, selain memproduksi, pelaku memasarkan produknya dengan berpura-pura sebagai warga asli Suku Dayak. Itu agar konsumen lebih percaya bila madu yang dijual benar-benar asli.

 

Kapolres Kota Tangerang, AKBP Irman Sugema, mengatakan ketiga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

 

“Dari hasil pemeriksaan, semua bahan racikan termasuk madu yang sudah jadi tersebut, tidak memiliki izin edar dan mengandung zat berbahaya,” papar Kapolres, Kamis (2/7/2015). ** Baca juga: Amankan Lebaran, Polres Tangerang Intensifkan Patroli Terbuka

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(agm)

Print Friendly, PDF & Email