Â
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial BN (24), AB (51), dan SS alias TN (33). Dari tangan ketiganya, polisi menyita sebanyak 1.275 botol kecil dan 50 botol besar madu palsu siap edar.
Â
Sedianya, selain memproduksi, pelaku memasarkan produknya dengan berpura-pura sebagai warga asli Suku Dayak. Itu agar konsumen lebih percaya bila madu yang dijual benar-benar asli.
Â
Kapolres Kota Tangerang, AKBP Irman Sugema, mengatakan ketiga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Â
“Dari hasil pemeriksaan, semua bahan racikan termasuk madu yang sudah jadi tersebut, tidak memiliki izin edar dan mengandung zat berbahaya,” papar Kapolres, Kamis (2/7/2015). ** Baca juga: Amankan Lebaran, Polres Tangerang Intensifkan Patroli Terbuka
Â
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(agm)