oleh

Polisi & BIN Gadungan Pernah “Garap” Wahyu Widada

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi penipuan disertai pemerasan yang dilakukan seorang mantan polisi, serta dua pria yang merupakan polisi dan anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan, kiranya bukan kali pertama terjadi di Tangerang.

Pelaku adalah Adin (50), mantan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Polda Jambi, Rudi (33), mengaku anggota polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) bertugas di Interpol Mabes Polri serta Ryan (40), mengaku anggota BIN dan penyidik KPK.

Ketiganya dituding sudah sering melakukan aksi serupa. Bahkan sebelumnya, satu dari 3 pelaku pernah menipu mantan Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Widada.

“Sebelumnya, mereka juga menipu Dir Krimsus Polda Banten,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten, Kompol Siswo Yuwono.

Ya, ketiganya diringkus petugas Polres Tangerang Kabupaten, Selasa (18/3/2014), usai memeras SW, seorang pengusaha nakal yang memproduksi dan mengedarkan raket palsu, sebesar Rp. 500 juta.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti berupa seragam dinas harian Polri berpangkat Kompol, 2 buah kaos berlambang BIN, 1 pucuk senpi air soft gun berserta 6 peluru Cal 9 mm, 1 buah senpi korek api, dan surat penangkapan palsu yang ditanda tangani Dir IV Narkoba Mabes Polri Irjen Arman Depari, Kartu identitas penyidik Polri dan KPK.

Siswo menghimbau kepada warga yang pernah menjadi korban penipuan dan pemerasaan ketiga pelaku untuk segera agar mendatangi Polres Kota Tangerang.**Baca juga: Peras Pengusaha Nakal, Polisi & BIN Gadungan Ditangkap.

“Jika ada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasaan dan penipuan ketiga pelaku untuk segera menghubungi kami,” kata Siswo menambahkan ketiganya dijerat dengan pasal 368, 378, KUHP dan UU Darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(abie)

Print Friendly, PDF & Email