oleh

Poligami Koplak

image_pdfimage_print

Salah seorang ustadz kondang dalam ceramahnya mengutip lirik lagu Arie Wibowo berjudul ‘’ Madu dan Racun’’. Liriknya begini : Maduu.. ditangan kananmu, raaacun ….di tangan kirimu…Jadi kalau mau menikah lagi, bilang saja ke isteri, bu.. bu….kamu pilih mana, mau dimadu atau mau diracun. 

Yang jelas, aku seringkali dikagetkan dengan sederetan orang yang tadinya kukagumi, karena bersahaja, wholes, kalem, tapi belakangan digugat cerai oleh isterinya karena alasan yang justru lebih mengagetkan lagi. 

Meskipun si suami kalau ceramah selama ini, suka bilang: membina keluarga sakinah, mawadah dan warohmah (tentram, penuh cinta dan kasih sayang). Tapi faktanya dia digugat isterinya.

Kasus pertama gugatan cerai  yang sempat membuat geger dan mengagetkan datang dari seorang isteri di Pengadilan agama Bandung, karena suaminya yang kondang itu mau poligami dengan mantan model. Pengadilan mengabulkan gugatan itu Juni 2011. Dan si teteh sama si aak cerai, meski kemudian rujuk lagi. 

Kedua, ketiga dan seterusnya tak usah dibahas, langsung saja ke kasus poligami yang terbaru, dan sidang gugatannya sedang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Si isteri yang menggugat bilang : saya tak akan berani menggugat jika hati saya tidak dibuat hancur. Nggak mungkin wanita seperti saya, seorang ibu, seorang istri, kalau nggak ada masalah berat dan serius, mau menghancurkan rumah tangganya. 

Kenapa tuh mbak kira-kira?.Ternyata suami saya sudah lama punya harem simpanan, baru melahirkan dan tidak pernah menginformasikannya.

Sebahagian orang-orang yang berpoligami ini memang kerap kali mengetengahkan senjata pembenaran bahwa poligami itu sunnah rasul. Apa iya.

Ustadz Anshori Fahmie menulis buku berjudul‘’ Benarkah Poligami itu Sunnah Rasul’’, dan di dalam buku itu ada kutipan statement ustadz lainnya, begini: 

 “Poligami adalah pintu darurat di pesawat, tidak dibuka kecuali emergency dan atas izin pilot.”( Prof. Dr. M. Quraish Shihab dalam Perempuan).

“Orang-orang Kristen (keras) dan orientalis menjadikan tema poligami ini seakan merupakan syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam, atau salah satu perkara yang wajib, atau minimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian ini tidak benar alias penyesatan.”( Dr. Yusuf Qardhawi seperti dikutip di buku ini).

Di dalam kitab suci Al-Qur’an sendiri, ayat yang membahas poligami hanya Surat An-Nisa ayat 2 dan 3.Tetapi tampaknya ayat ini hanya dimaknai secara teks, tidak secara konteks dan sekaligus mengabaikan penyebab turunnya ayat atau asbabun nuzul.

      Secara teks saja, kalimatnya tidak bernada perintah dan persyaratan yang ditetapkan sangat berat, yakni berlaku adil yang seadil – adilnya. “ Siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus” (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168, Hadis Nomor: 9049).

Secara konteks, Rasulullah SAW sendiri hidup dengan satu isteri atau monogamy bersama Siti Khadijah selama 28 tahun. Setelah Khadijah meninggal dunia, barulah beliau melakukan poligami sebagai transformasi sosial ( Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 108-179), bukan tranformasi seksual, dan itupun hanya sekitar delapan tahun saja dari seluruh usia hidup beliau.

      Isteri-isteri yang dinikahinya-pun, kecuali Aisyah binti Abu Bakar, seluruhnya janda-janda tua seperti Sawdah, kemudian Hafsah janda yang suaminya gugur dalam Perang Badar, lalu Ummu Salamah, janda tua beranak 4 yang suaminya Abdullah bin Abd al-Asad gugur sebagai syahid dalam Perang Uhud.Dan lainnya seperti mantan budak, yang kesemuanya dinikahi sama sekali bukan karena dorongan seksual.

    Bila yang dinikahi wanita-wanita yang berjidat licin, berleher wangi, mantan model atau brondong geulis sekaligus semok, tentu sudah diluar konteks dari apa yang digariskan tentang poligami.Karena hal tersebut cenderung keluar dari lingkup tranformasi sosial, tapi justru punya kecendrungan sebagai tranformasi seksual, dan itulah yang disebut Poligami Koplak.

     Orang-orang atau pihak-pihak yang masih menganggap poligami itu sunnah, mungkin bisa lebih meneliti apa definisi sunnah dalam hukum Fiqh sekalian dengan dukungan Usul Fiqh, dan simak baik-baik Sunnah seperti yang didefinisikan Imam Syafi’i, serta simak pula Kitab Jami’ al-Ushul karya Imam Ibn al-Atsir yang mengulas hal itu. 

    Syekh Muhammad Abduh, ulama terkemuka Alazhar Mesir, malah menyebut poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar, dan hanya dibenarkan secara syar’i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

 

Print Friendly, PDF & Email