oleh

Polemik Lahan Pasar Lembang, Ini Hasil Investigasi LPHI

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI) mendesak transparansi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, khususnya terkait dengan hasil kajian mendasar terhadap Legal Opinion (LO) atas kebijakan Pemkot Tangerang dalam pembelian lahan di kawasan Peninggilan, Kecamatan Ciledug.

“Mencuatnya persoalan pembelian lahan di Peninggilan Ciledug oleh Pemkot Tangerang yang dikenal dengan Pasar Lembang dalam hearing dewan bersama eksekutif sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. Persoalan tersebut telah ramai juga diangkat dalam pemberitaan media, akhirnya menggugah kami untuk melakukan penelusuran mendalam,” ungkap Ketua LPHI Akhwil Ramli menjelaskan kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).

Menurutnya, investigasi itu dilakukan dalam rangka menjalankan kontrol sosial. Hal tersebut merupakan hak setiap warga masyarakat umum, dengan tujuan pengawasan dan penyelamatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang. Langkahnya pun dimulai melalui adanya statement bahwa lahan tersebut dibeli melalui Cessie (Pemindahan hak piutang) setelah meminta pendapat hukum dari Kejari.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah dengan meminta klarifikasi kepada Kajari dan Kasie Datun tentang kebenaran dari LO yang mereka berikan/terbitkan terkait pembelian lahan tersebut. Dari pertemuan tersebut pihak Kejari Tangerang hanya memberikan jawaban secara normatif, yakni sebatas pengakuan kalau memang ada LO dan sudah dibahas juga dengan BPN tapi tidak menjelaskan kepada kami secara detail,” katanya

Dalam pertemuan itu, pihaknya melayangkan sejumlah pertanyaan krusial. Di antaranya adala tentang tujuan Pemkot meminta LO dari Kejari terhadap pembelian lahan ini itu sendiri.

“Pembelian lahan yang Cessie-nya katanya masih bermasalah. Pengertian Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini bernama cedent, dengan seseorang berpiutang baru yang dalam hubungan ini dinamakan Cessionaris. Pemindahan ini harus dilakukan dgn suatu akta autentik atau di bawah tangan. Hal ini diatur secara tegas dalam pasal 613 ayat 1 KUH Perdata (pengalihan hutang kepada pihak ketiga),” jelasnya.

Pertanyaan selanjutnya adalah soal kepada siapa hutang tersebut dialihkan oleh debitur (dari informasi berita ada dua debitur, yaitu antara PT Dian/PT Luckable ) dan juga tentang siapa yang menerima pengalihan utang atau siapakah sang kreditornya.**Baca juga: BPN Kota Tangerang Masih “Bungkam” Soal Status Lahan Pasar Barokah.

“Kemudian siapa yang melunasi hutang pokok dari debitur karena cessie baru bisa dilakukan kalau utang pokok si debitur dilunasi. Dan bagaimana status aset yang dijadikan jaminan utang oleh debitur karena dalam pemberitaan di media aset tersebut sudah disita oleh bank. Berdasarkan hasil penelusuran sementara di lapangan, belakangan waktu malah pihaknya pun kembali menemukan sebuah bukti baru bahwa di atas tanah tersebut ternyata terdapat surat jenis eigendom.**Baca juga: Indag Juga Gak Bisa Bantu Eks Pedagang Pasar Lembang.

“Artinya kalau Eigendom ini bisa dibuktikan keabsahannya maka akan timbul masalah hukum tentang status kepemilikan artinya kepemilikan tanah oleh debitur diduga cacat hukum dan hal ini rentan digugat. Eigendom yang dimaksud sedang dicek keabsahannya ke BPN,” paparnya.**Baca juga: Bertahan, Pedagang Pasar Lembang Tunggu Legalitas Pasar Barokah.

Namun, terlepas kebenaran dari Eigendom itu sendiri ada yang menurut kami juga mengusik rasa keadilan masyarakat, yaitu kenapa Pemkot membeli lahan kepada pihak-pihak yang diduga kepemilikan lahan tersebut dilakukan oleh debitur nakal yang memperoleh alias memiliki lahannya diduga dengan cara merekayasa. Apalagi dengan ditambahakan ada kemungkinan tanah ini milik perorangan (eigendom) atau milik negara kalau eigendom tersebut ahli warisnya diragukan.**Baca juga: Soal Pasar Lembang, Puspemkot Tangerang Didemo Mahasiswa.

“Dugaan skema atas kronologisnya, antara lain setelah surat kepemilikan mereka dapat, surat itu dijadikan jaminan utang kepada bank dan kemudian setelah mendapat uang dalam jumlah besar, lahan yang mereka jaminkan ditelantarkan dan disita oleh bank.
Jadi sangat ironis sekali kalau uang negara dibobol kemudian mereka peroleh lagi dengan cara Cessie artinya utang pokoknya ada yang melunaskan dengan pengalihan utang. Untuk menjawab polemik ini dalam rangka klarifikasi pertanyaan dari masyarakat ini, kami berharap agar pihak terkait, khususnya kejaksaan untuk segera mengeluarkan keterangan resminya, agar menjadi kejelasan di khalayak publik,” pungkasnya.**Baca juga: Karsidi: IMB Pasar Barokah Terkendala Status Tanah.

Diketahui, saat ini sedang dilakukan proses pemindahan pedagang dari Pasar Lembang ke Pasar Barokah. Meski proses relokasi belum rampung, namun pihak Pengelola Pasar Barokah mengklaim bila relokasi pedagang sudah berlangsung 90 persen.

Rencananya, lahan Pasar Lembang akan disulap menjadi  Alun-alun dan Sekolah. Meski demikian, rencana itu masih belum bisa dilaksanakan, mengingat masih ada ratusan pedagang yang bertahan di Pasar Lembang karena. Mereka (pedagang) belum pindah, karena masih menunggu kejelasan status lahan dan perizinan Pasar Barokah.(ges)

Print Friendly, PDF & Email