oleh

Polemik Kemenkumham, Pengamat Sindir Walikota ‘Beresin’ Fasos Fasum Perumahan Elite Diwilayahnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejak bergulirnya perselisihan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan pihak Kemenkumham ke permukaan, Walikota Arief R Wismansyah, terus dibanjiri kritik oleh sejumlah kalangan, khususnya dari pengamat dan pemerhati diwilayah setempat.

Pengamat Politik dan Pemerintahan dari LKPI, Hasanudin Bije mengungkapkan, bahwa tak ada dalam aturan soal kewajiban pemerintah, baik daerah maupun pusat untuk penyerahan fasos fasum, dalam pembangunan gedung milik pemerintahan.

“Contohnya, Kemenkumham membangun Lapas (Lembaga Permasyarakatan), membangun Politeknik gak ada tuh aturannya yang mewajibkan Kemenkumham menyediakan fasos-fasum dari bangunan tersebut. Sama seperti Pemkot (Pemerintah Kota Tangerang) membangun Pusat Pemerintahan, membangun Gedung Cisadane, gak perlu menyediakan fasos fasum. Bagaimana sih. Kok walikota gak ngerti,” jelasnya, saat berbincang bersama kabar6.com, Senin (15/7/2019).

Menurutnya, kewajiban itu hanyalah terhadap lahan Kemenkumham yang dijadikan sebagai kawasan permukiman saja.

“Yang wajib adalah kalau Komplek Kehakiman nya, ya tuh wajib ada fasos fasum. Tapi komplek kehakiman cuma berapa luas sih,” tegas dia.

Bahkan, Bije menyindir agar Pemkot Tangerang, dalam hal ini, khususnya Walikota Tangerang, juga seimbang dalam melakukan penegakan aturannya.

“Modernland (Perumahan Modernland), Royal (Perumahan Taman Royal) tuh sampai sekarang jalannya gak bisa di bangun karena (fasos fasum) belum di selesaikan,” sindirnya pedas.

Pria yang aktif menyoroti berbagai persoalan dan kebijakan pemerintah ini, bahkan mengajak kabar6.com untuk menanyakan dasar hukum terkait bangunan pemerintah yang harus mengeluarkan lahan untuk fasus fasum, seperti yang tengah di kejar Pemkot Tangerang kepada pihak Kemenkumham.**Baca juga: Kemenhukam: Polemik Ini Seharusnya Tidak Terjadi.

“Coba tanya ke walikota. Atau ke bagian hukum , apa dasar hukumnya kalau bangunan pemerintah harus ngeluarin pasos pasum,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email