oleh

Polemik Kemenkumham, Mahfud MD: Mengapa Merepotkan Polisi Seakan Pidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Perselisihan antara Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yossana Laoly berujung pada laporan Kemenkumham ke pihak Kepolisian Resort Metropolitan Tangerang Kota.

Sedianya, hal itu membuat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara melalui cuitan di twitter @mohmahfudmd, Selasa (16/7/2019) malam.

“Diberitakan, Kemenkum HAM berselisih, saling lapor ke polisi dgn Walkot Tangerang krn penggunaan lahan utk bangunan pelayanan publik. Ini, kan soal administrasi pemerintahan,” tulisnya.

“Mengapa merepotkan polisi se-akan2 pidana? Hrs-nya ditempuh penyelesaian internal, administratiefberoep,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono melaporkan Walikota Tangerang yang diduga telah melanggar hukum.

“Intinya bahwa kami dari Kementerian Hukum dan HAM memang mengadukan pihak Walikota karena telah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Bambang, di Mapolrestro Tangerang Kota Selasa (16/7/2019).

Bambang tidak menjelaskan secara rinci persoalan yang dilaporkan ke pihak Polrestro Tangerang Kota. Namun, ia mengatakan untuk lebih detailnya tanyakan ke Kapolrestro Tangerang Kota.

“Secara umum secara keseluruhan nanti bisa tanya pak Kapolres tentang apa yang kita sampe tentang apa yang diadukan,” jelasnya.

Bambang menyebut dalam laporan Polrestro Tangerang Kota tersebut adanya dugaan penguasaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.**Baca juga: KNPI Kota Tangerang Kritisi Laporan Kemenkumham ke Polisi.

“Banyak penguasaan lahan-lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Secara lengkap nanti maka pak Kapolres bisa memberikan penjelasan dan kita ikuti saja dan sekali lagi ya mudah mudahan ini segera selesai dan segera tuntas,” tambahnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email