oleh

Polda Metro Jaya Segel Jalan di Kampung Sungai Turi Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyelidikan kasus pembangunan lahan negara sepanjang 200 meter di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuahji, Kabupaten Tangerang masih terus berlanjut.

Sedianya, kasus tersebut kini sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/275/III/RES.2.1/2018/Dit Reskrimsus tanggal 22 Maret Tahun 2018.

Rabu (18/7/2018) hari ini, ratusan personel polisi melakukan apel gelar pasukan di Mapolsek Pakuhaji. Sedianya, apel tersebut dilakukan sebagai persiapan, guna membantu peyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang akan meyegel akses jalan tersebut.

Sedianya, peyegelan dengan cara menutupan akses jalan ke kawasan pergudangan Sungai Turi tersebut oleh kepolisian, sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga.

Namun, setelah dilakukan dialog antara polisi yang dibantu aparatur Kecamatan Pakuhaji dengan warga, akhirnya warga mempersilahkan polisi melakukan penyegalan jalan tersebut.

Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Kasubdit Indag) Dirkrimsus Polda PMJ AKBP Sutarmo menjelaskan, peyegelan akses jalan menuju kawasan pergudangan sungai turi yang diduga dibangun oleh pemilik gudang berinsial TJS tersebut, merupakan bagian dari penyidikan.

Sebab berdasarkan bukti yang dimiliki oleh peyidik, jalan yang diduga dibangun oleh TJS merupakan tanah milik negara.

“Dugaan tindak pidana sudah nyata karena berdasarkan bukti-bukti dokumen itu sah tanah milik negara. Kemudian dibangun jalan. Yang membangun jalan pemilik pabrik di kawasan pergudangan sungai turi berinsial TJS,” jelas Sutarmo.

Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana Pasal 69 dan pasal 71 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.

Berawal dari laporan polisi Nomor LP/1069/II/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Febuari 2018 dan Surat Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Nomor 610/121-DBMSDA/I/2018, tanggal 23 Januari 2018 tentang pemohonan pengamanan kekayaan negara berupa sungai turi.

“Kami sedang melakukan penyidikan, artinya bahwa kami sedang mencari siapa pelaku yang melanggar UU RI nomor 26 tahun 2017 tentang penata ruangan ,” tuturnya.

Sutarmo menambahkan, terkait peyegalan akses jalan, pihaknya sudah berkoordinasi baik dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Pakuhaji dan warga sekitar sebelum pihaknya turun.**Baca juga: Satpol PP Terjunkan Tim Khusus Periksa Toba Kafe di CitraRaya.

“Satu minggu, sebelum dilakukan penutupan jalan. Kita sudah sampaikan ke warga dan ke aparatur kecamatan dan desa laksana,” pungkasnya.(ver)

Print Friendly, PDF & Email