oleh

Polda Metro Jaya Imbau Warga Tidak Beli Kendaraan “Yatim”

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Metro Jaya mengindikasi bila masih banyak kendaraan tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau biasa disebut kendaraan yatim, beroperasi diwilayah hukumnya.

Dugaan itu merujuk penyelidikan yang dilakukan aparat Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mengungkap penggunaan STNK palsu dan penggelapan mobil dengan objek jaminan Fidusia.
Hasilnya, sementara ini terhitung ada 34 unit berbagai macam kendaraan yang telah diamankan. Dua diantaranya menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sudah berlangsung selama dua bulan terakhir dan hingga kini masih terus berjalan.
Berangkat dari laporan masyarakat, pihaknya mendeteksi keberadaan mobil yang diduga ditawarkan kepada calon pembeli dengan harga yang sesuai dengan harga pasar.

“Ini berjalan dua bulan saja ya dan sudah ada 35 unit yang kita amankan. Kita bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga. Ada STNK palsu dan nopol palsu,” kata AKBP Ade, Rabu (24/1/2018).

AKBP Ade melanjutkan, puluhan barang bukti itu diduga kuat ditawarkan oleh pihak tertentu dengan harga murah kepada calon korbannya dengan hanya diberikan STNK tanpa BPKB.

“Modusnya, korban diiming-imingi kendaraan dengan murah. Adapun dalilnya, BPKB baru akan diserahkan, setelah korban melunasi seluruh harga yang disepakati. Tapi ini cuma modus saja. Faktanya, setelah pembayaran pertama, biasanya pelaku sudah tidak dapat dihubungi,” ujarnya.

AKBP Ade mengungkapkan, dengan iming-iming harga separuh biasanya korban akan tergiur. Korban yang tertipu baru sadar saat akan memperpanjang STNK.

Dan, dari 34 mobil yang disita, 2 diantaranya menggunakan STNK palsu. Meski demikian penyidik belum menetapkan tersangka karena saat pemeriksaan awal pengemudi yang kedapatan menggunakan STNK palsu tersebut hasil penyidikan merupakan korban penipuan dari sindikat penjualan mobil-mobil yang bermasalah.

“Terhadap kasus tersebut masih dalam proses penyidikan sampai ditemukan tersangka yang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan STNK palsu tersebut,” kata AKBP Ade.

Untuk itu, AKBP Ade mengimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati dan teliti saat akan membeli kendaraan dengan harga murah. Begitu juga bagi debitur atau pemilik mobil kredit yang akan memindahtangankan mobilnya. Semuanya harus dengan kesepakatan pihak penjamin atau leasing.**Baca juga: Serpong, Riwayatmu Dulu.

“Untuk kendaraan yang merupakan obyek Jaminan Fidusia berkoordinasi dengan Perusahaan Pembiayaan (Finance) untuk mengecek kepemilikan kendaraan tersebut. Cek keaslian surat-surat mobil tersebut ke polisi dan jangan sungkan. Apabila calon penjual mengatakan bahwa BPKB nya tidak ada, digadaikan atau apapun juga, batalkan transaksi saat itu juga,” katanya.(BL)

Print Friendly, PDF & Email