oleh

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 159 Kilogram Ganja, Begini Modusnya

image_pdfimage_print

Kabar6 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram.

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Fiandar mengatakan bisnis barang haram ini dilakukan dengan modus ganja dikemas kedalam peti dan 4 buah panel Telkom untuk mengelabuhi petugas yang berada di lapangan.

“Motif penyelundupan mengedarkan narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan,” kata Fiandar kepada awak media Kamis 30/7/2020.

Polisi mengagalkan penyelundupan ganja ini di Rest Area Bogeg Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten, Kamis, 23 Juli 2020 lalu.

Polisi menyita barang bukti 1 unit mobil merk Hino, 1 buah peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban coklat diduga berisi narkotika jenis ganja dan 4 buah fiber didalamnya berisikan masing-masing 15 paket dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja total 159 kilogram, dokumen pengiriman dan penerimaan, alat komunikasi Hp para tersangka dan Kartu ATM, 1 unit R2 Jupiter MX, 1 unit R2 Honda Beat Street 1 unit R4 Toyota Avanza.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pengungkapan bermula pada awal Juli 2020 pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta yang kemudian dilakukan pendalaman informasi.

**Baca juga: Polisi Waspadai Titik Naik Turun Penumpang di Tol Jakarta-Merak.

Pada 18 Juli team surveilance di aceh monitor barang di Cipta Mandiri Cargo dan diberangkatkan ke Jakarta, kemudian pada 23 Juli target termonitor telah tiba di Bakauhuni Lampung dan akan menyebrang ke Merak. Lalu tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang.(GFM)

Print Friendly, PDF & Email