oleh

Polda Banten: Tidak Ada Laporan Denny Sumargo oleh Pengacara Rozy

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah memeriksa dokumen yang ada, tidak ditemukan adanya Laporan Polisi (LP) terhadap Denny Sumargo, seperti yang dikatakan Jumhadi, pengacara Rozy Zay Hakiki, mantan suami Norma Risma.

Jumhadi mengklaim telah melaporkan Denny Sumargo ke Polisi, usai menemani kliennya memberikan keterangan di Polda Banten, pada Kamis, 05 Januari 2023 kemarin.

“Sesuai pengecekkan ke SPKT Polda Banten, dipastikan laporan yamg dimaksud tidak ada, laporan terhadap DS tidak ada,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitong, Jumat (06/01/2023).

Polisi menyarankan agar Rozy serta pengacaranya tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa membuat kegaduhan dan harus sesuai fakta. Dimana, Jumhadi mengatakan kepada awak media, kalau dia telah melaporkan Denny Sumargo ke Polda Banten, usai pemeriksaan Rozy di Ditreskrimsus Polda Banten, pada Kamis, 05 Januari 2023.

“Jadi kami juga menyampaikan terhadap RZ maupun penasehat hukumnya tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Jumhadi melaporkan Denny Sumargo ke Polda Banten dengan UU ITE, karena mengundang Norma Risma dalam podcastnya berjudul Curhat Bang Denny.

**Baca Juga: Denny Sumargo Dilaporkan Ke Polda Banten

Dalam isi podcast itu, Jumhadi menuding Risma memojokkan kliennya dengan mengatakan telah terjadi perzinahan dan pengrebegan dikosan yang kemudian di arak warga, dalam kasus dugaan perselingkuhan menantu dan mertuanya.

“Nah makanya kami melaporkan (Deny Sumargo) disini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya,” ujar Jumhadi, di Mapolda Banten, Kamis kemarin. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email