oleh

Polda Banten Tangguhkan Penahanan Dua Buruh

image_pdfimage_print

Kabar6 – MH dan OS, dua buruh yang menjadi tersangka atas penggerudukkan ruang kerja Gubernur Banten, Wahidin Halim, ditangguhkan penahanannya.

Selain keluarga, Presiden KSPSI Andi Gani dan Said Iqbal Presiden KSPI menjadi penjaminnya. Kini, kedua buruh itu kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Kami menjaminkan diri kami sebagai pemimpin. Terima kasih kepada Polda Banten yang sudah menangguhkan penahanan anggota kami pada hari ini, karena bagaimanapun mereka tulang punggung keluarganya, mereka sangat ditunggu dirumahnya dan mereka tidak ada niat melakukan kejahatan sama sekali,” kata Presiden KSPSI, Andi Gani, di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).

Andi Gani menerangkan kalau para buruh tidak ada niatan melakukan tindak kriminalitas, semua terjadi karena spontanitas. Karenanya, dia meyakini Gubernur Banten, Wahidin Halim, akan mencabut laporannya ke Polda Banten.

**Baca juga: Vaksinasi WBP Rutan Kelas IIB Serang

Begitpun yang dikatakan oleh Said Iqbal, Presiden KSPI mengaku berterima kasih ke Polda Banten yang telah menangguhkan penahanan para buruh agar bisa kembali bekerja dan berkumpul dengan keluarganya.

Said Iqbal juga meyakini Wahidin Halim selaku Gubernur Banten, akan mencabut laporannya ke polisi.

“Kami mohon dengan segera Gubernur Banten menyudahi konflik antara pemangku kepentingan, dalam hal ini Gubernur sebagai penguasa daerah dengan rakyatnya, yakni kaum buruh pekerja,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI, ditempat yang sama, Selasa (28/12/2021).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email