Kabar6-Sebanyak 1.009 kasus pencurian terjadi di wilayah Polda Banten sepanjang 2022. Jenis kasus yang terjadi yakni pencurian kekerasan (curas), pencurian pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan motor (curanmor).
“Kejahatan tahun 2022 yang terungkap sebanyak 1.009 kasus atau 55 kasus (5,25 persen) lebih sedikit dibandingkan tahun 2021 sebanyak 1.064 kasus,” jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga di Serang, belum lama ini.
Menurut Perwira Menengah Polda Banten itu, penyelesaian perkara curas, curat, dan curanmor pada 2022 sebanyak 582 kasus, turun 15 kasus atau 2,51 persen dibandingkan tahun 2021 sebanyak 597 kasus. Selanjutnya, pengungkapan kasus perempuan dan anak (PPA) pada 2022 sebanyak 12 kasus atau turun enam kasus (50 persen) dibanding tahun 2021.
Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penyelesaian kasus PPA pada 2022 sebanyak 13 kasus, atau naik tujuh kasus dibandingkan tahun 2021. Sementara itu, kasus judi pada 2022 sebanyak 49 kasus dengan penyelesaian perkara 100 persen.
**Baca Juga: Tamil Selvan Ungkap Secara Konstitusi Indonesia Anti LGBT
“Pengungkapan Polda Banten dalam tindak pidana khusus dengan total pengungkapan selama 2022 sebanyak 64 kasus, naik dua kasus dibandingkan 2021. Dengan total penyelesaian kasus sebanyak 42 kasus, atau turun 33 kasus dibandingkan 2021 sebanyak 75 kasus,” kata Kabid Humas Polda Banten menjelaskan.
Sambungnya, dari pengungkapan tersebut, jenis tindak pidana khusus tertinggi pada 2022 adalah kasus ITE sebanyak 15 kasus dengan penyelesaian kasus sebanyak 40 persen atau enam kasus. Disebutkan pula bahwa tindak pidana korupsi pada 2022 sebanyak 11 laporan polisi (LP), atau turun 12 LP (52 persen) dibandingkan tahun 2021 sebanyak 23 LP. Dengan penyelesaian sebanyak 13 kasus, atau naik enam kasus atau 86 persen dibandingkan 2021. Jumlah tersangka tindak pidana korupsi 2022, sebanyak 12 orang, atau turun delapan orang (40 persen) dibandingkan 2021. (Red)