oleh

Polda Banten Ringkus Nelayan Penjual Bom Ikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang nelayan penjual bom ikan diringkus petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Banten.

Nelayan berinisial AN (47), asal Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten itu diringkus saat akan menjual 17 kantong bom ikan seberat 10 kilogram.

Kepala Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolair Polda Banten, AKBP Noman Trisapto, mengatakan penangkapan AN merujuk laporan nelayan lainnya yang resah dengan kegiatan ilegal tersebut.

“Jika nelayan menggunakan peledak dalam menangkap ikan, maka akan merusak biota laut, seperti terumbu karang hingga ikan-ikan yang belum layak tangkap akan ikut mati,” ujar Trisapto, Jumat (29/5/2015). ** Baca juga: Mendekati Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok Naik 40 Persen

Ditegaskannya, menjaga kelestarian lingkungan dan ketersediaan ikan di laut, merupakan kebutuhan bersama. “Kalau biota laut rusak, ikan juga pada mati, tentu pendapatan nelayan akan berkurang,” ujarnya.

Sedianya, Kapolda Banten kini tengah menggalakkan program Polisi Sahabat Alam, yang bertujuan untuk membantu melestarikan alam, khususnya wilayah perairan Banten.

Sementara, AN sendiri saat diperiksa polisi mengaku mendapatkan bahan peledak dari wilayah Bogor, Jawa Barat. Kemudian bahan baku diracik sendiri.

Lewat aktivitas terlarang itu, AN mengaku bisa meraup untung mencapai Rp1 juta untuk sekali jual.

“Satu kantong saya jual Rp110 ribu. Saya beli bahannya doang, belerang, potassium, sama bronx. Terus saya campur sendiri. Untungnya satu banding satu, itu kotor belum termasuk ongkos ke Bogor,” kata AN.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email