oleh

Polda Banten Ringkus Gembong Curanmor Parkiran Masjid

image_pdfimage_print

Kabar6-YA alias Nyoo, 32 tahun, penjahat spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polda Banten. Pelaku yang telah lama menjadi buronan polisi ditangkap saat bertandang ke rumah tersangka lainnya di Bojong, Kabupaten Pandeglang, dinihari tadi.

“YA ini gembong curanmor yang sering beraksi di parkiran masjid,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Novri Turangga kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).

Satu tersangka lainnya yang ditangkap berinisial HH, 24 tahun. Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Tim Resmob dipimpin Inspektur Yuda Purawan langsung bergerak cepat saat mendapat informasi lokasi keberadaan komplotan YA. Saat disergap polisi di Kampung Sukaseuri, Desa Bojong, kedua pelaku pun tidak berkutik.

**Baca juga: Spanduk Kerajaan Abal-abal Sudah Menyebar ke Kota Serang.

Usai mengamankan kedua tersangka, lanjut Novri, anak buahnyalangsung melakukan pencarian barang bukti dengan menggeledah rumah tersangka YA di Kampung Cikored, Desa Bojong. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua unit motor Honda Beat A 1690 LA dan Honda Beat A 4161 EA serta tas kecil berisi kunci letter T.

“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan serangkaian pencurian motor di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, Kota Cilegon dan Pandeglang,” ujarnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email