oleh

Polda Banten Resmi Terima Dokumen Restorative Justice

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dirkrimum Polda Banten telah resmi menerima surat perdamaian antara Gubernur Banten dengan buruh yang sudah dilakukan pada Selasa malam, 04 Januari 2022. Penyerahan dokumen perdamaian dilakukan di Polda Banten, pada Rabu siang, 05 Januari 2022.

Polda Banten akan secepatnya menyelesaikan prosea Restorative Justice (RJ). Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Ramhat Idnal akan melakukan gelar perkara dan mencabut status tersangka kepada enam buruh.

“Sudah ada perdamaian kemarin, saat ini laporannya sudah di cabut dan kami akan segera memproses, tentang penyelesaian perkara melalui RJ. Dengan pertimbangan norma keadilan, norma sosial, antara pelapor dan terlapor,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, di Mapolda Banten, Rabu (05/01/2022).

Nantinya surat pencabutan status tersangka terhadap enam tersangka akan diberikan kepara buruh dan keluarganya. Ke enam buruh yang sebentar lagi benar-benar bebas dari status tersangka yakni AP (46) SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25).

**Baca juga: Buruh Dan Gubernur Banten Berdamai, KSPSI Tidak Ikut Demo

Mereka akan merasakan peraturan baru dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dengan penerapan Restorative Justice (RJ).

“Dengan di cabut kami akan gelar perkara, kami proses untuk dihentikan dan akan kami sampaikan ke masing-masing keluarga. Tentu dalam waktu secepat mungkin RJ dan akan kita hentikan,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email