oleh

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada Ganja 12 Kilo

image_pdfimage_print

Kabar6-Ditresnarkoba Polda Banten memusnahkan batang bukti ganja 12 kg dan sabu 2 gram. Untuk ganja, di klaim bisa menyelamatkan 12 ribu masyarakat dari penggunaan narkoba tersebut.

“Orang yang terselamatkan dari 12 kg ganja, kalau per orang memakai 1gr, artinya ada 12 ribu orang yang kita selamatkan,” ujar Ditresnarkoba Pola Banten, Kombes Pol Suhermanto, Senin (07/11/2022).

Tersangka ganja, merupakan hasil pengembangan. Bandarnya ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat, usai menangkap kurir narkoba yang juga bekerja sebagai kurir di jasa pengiriman ekspres.

“Untuk kasus ganja itu kami tangkap melalui kurir di Bogor dan kita kembangkan ke jasa pengiriman yang masuk ke kita, bandarnya ada di Bogor,” jelasnya.

Khusus di Banten, kasus narkoba paling banyak merupakan pemakai. Permasalahan lainnya, masih kekurangan tempat rehabilitasi.

**Baca juga: Bagi Warga Serang Perpanjang SIM Bisa Kunjungi SIMLing di Stadion Maulana Yusuf

Sedangkan panti rehabilitasi yang menjadi rujukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Banten, baru ada satu unit, itupun dikelola swasta.

“Jadi tersangka yang kita tangkap, statusnya pengguna. Kita titipkan ke panti rehabilitasi BNN juga terbatas, kita gunakan panti rehabilitasi swasta, panti rehabilitasi yang ditunjuk BNN juga baru satu,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email