Kabar6-Polda Banten memburu penyebar yang menggambarkan adanya seorang pasien di naikkan ke dalam ambulance dari dalam IGD RSDP Serang pada 3/3/2020 lalu
Dalam video tersebut, ada seseorang yang mengatakan bahwa pasien tersebut mengidap virus Corona. “Video itu hoaks, perekam di anggap telah menyebarkan informasi bohong, kami membentuk tim khusus untuk menangangi hal tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Eddy Sumardy, dalam keterangan resminya, Kamis (05/03/2020).
Eddy mengatakan pasien tersebut memang dirawat di RSDP Serang, namun tidak terjangkit covid-19, melainkan mengidap penyakit paru-paru.
“Polda Banten telah melakukan upaya penyelidikan terkait beredarnya video yang meresahkan warga Banten, dari hasil penyelidikan dipastikan video tersebut adalah hoax,” kata
Eddy berharap masyarakat dapat bijak dalam bermedsos, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selalu mencari informasi dari sumber yang terpercaya, sehingga tidak mudah termakan isu atau informasi yang belum tentu kebenarannya.
**Baca juga: DPRD Banten Pantau Biaya Sewa Kantor Cabang Bank Banten.
Menurut Eddy, pelaku perekam dan penyebar video yang di anggap hoax itu bisa dijerat dengan Undang-undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang berisikan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian dalam konsumen, bisa di pidanakan.
“Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian berdasarkan Pasal 45A ayat 1 UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya. (Dhi)