oleh

Pol PP Segel Bangunan Melintang Jalan Umum di Kelapa Indah

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melakukan penyegelan terhadap bangunan rumah melintang jalan umum di RT 004 RW 04 Kelapa Indah.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra menegaskan kepada pemilik rumah penyegelan tersebut karena pemilik tak dapat menunjukkan bukti perizinan dan bangunan melintang itu menyalahi aturan.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pemilik rumah tak dapat menunjukkan bukti perizinan. Kita lakukan penyegelan terhadap bangunan rumah melintang jalan umum di Kelapa Indah,” kata Agus Hendra kepada Kabar6.com, Selasa (28/1/2020).

**Baca juga: Bangunan Rumah Melintang Jalan Umum, Pol PP: Segera Kita Periksa ke Lokasi.

Pol PP meminta pemilik rumah agar segera melakukan pembongkaran pondasi bangunan melintang. Dan bangunan itu mengganggu kenyamanan warga yang melintas.

“penyegelan dilakukan telah sesuai amanat Perda No 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung,” tandasnya.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email