oleh

Pol PP Kota Tangerang Segel 10 Bangunan Tak Berizin

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel bangunan tak memiliki izin di Kapling DPR, Neroktog, Kecamatan Pinang.

Penyegelan puluhan Bangunan ilegal yang di lakukan Bidang Penegak Hukum (Gakumda) berdasarkan temuan dan hasil sidak inspeksi mendadak anggota DPRD Kota Tangerang.

Kabid bangunan Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang mengatakan pihaknya menyegel sebanyak 10 bangunan yang tak memiliki izin di wilayah Kavling DPR.

“Saya berharap dengan penyegelan ini jangan ada aktifitas kontruksi atau pembangunan pada bangunan yang sudah di segel, jika masih ada aktifitas, kami tidak akan segan-segan melakukan penyitaan alat kontruksi yang ada,” tegas Kaonang. Jumat (8/11/2019).

**Baca juga: Tingkatkan Daya Saing, UMKM Kota Tangerang Didorong Kreatif.

Kaonang berharap setelah di lakukan penyegelan, pemilik bangunan segera mengurus kelengkapan administrasi perijinan agar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dapat di terbitkan sesuai perda dan aktifitas pembangunan dapat di lanjutkan.

“Saya berharap pemilik bangunan segera mengurus IMB, agar pembangunan dapat di lanjutkan,” ucapnya (Jic)

Print Friendly, PDF & Email