oleh

Satpol PP Kecamatan Legok Sosialisasi PSBB di Legok

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Tirta Jaya Laksana melakukan sosialisasi dan menyerahkan kepada RT RW di Kecamatan Legok perihal isi surat keputusan (SK) Gubernur Banten dengan 443/Kep.8-Huk/2021.

Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Legok Tirta Jaya Laksana mengatakan, sosialisasi surat keputusan (SK) Gubernur Banten dengan nomor 443/Kep.8-Huk/2021 ihwal perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke lima di wilayah Provinsi Banten.

“Ini penting kami sampaikan kepada RT RW karena RT RW merupakan ujung tombak atau garda terdepan dalam penanganan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19,” ungkap Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Legok kepada kabar6.com, Jumat (22/1/2021).

Menurut Tirta, para ketua RT RW merupakan orang yang berhubungan langsung dengan warga masyarakat di masing-masing wilayah, selain memberikan himbauan keliling di setiap sudut wilayah.

**Baca juga: Antisipasi Bencana Alam, Kadinsos Kabupaten Tangerang Tinjau Stock Sembako

“Agar warga masyarakat harus tahu bahwa wilayah Kabupaten Tangerang masih zona merah sehingga PSBB tahap ke lima ini diperpanjang dan di berlakukan pada 19 Januari 2021 sampai dengan 17 Februari 2021,” terang Tirta.

Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Legok Tirta Jaya Laksana berharap agar warga masyarakat senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang sudah buat agar pandemi virus Covid-19 cepat berakhir dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu penerapan 4M.(Han)

Print Friendly, PDF & Email