oleh

Pol PP Diminta Tertibkan Pabrik Karung di Pakuhaji

image_pdfimage_print

Kabar6-Keluhan warga mengenai bau limbah yang dihasilkan dari pabrik pencucian karung bekas di Kampung Pintu Air, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji sampai ke telinga Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan pabrik tersebut.

Pabrik pecucian karung bekas milik PT. Citra Alpa itu sudah beroperasi sekitar 5 tahun dan tidak memiliki izin apapun.

Air limbah bekas cucian karungnya pun dibuang ke saluran irigasi, yang membuat air menjadi hitam dan menimbulkan aroma bau tidak sedap.

Padahal sebelumnya, air irigasi itu dulunya sering digunakan untuk mencuci pakaian oleh warga, namun semenjak kehadiran pabrik karung, warga sudah tidak bisa lagi menggunakan air itu, karena sangat kotor.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, tidak ada toleransi bagi pabrik yang sudah mencemari dan merusak lingkungan itu harus ditertibkan, karena merugikan masyarakat sekitar. Ditambah pabrik itu tidak memikiki izin sama sekali.

“Pabrik karung itu harus ditertibkan, karena tidak memiliki izin dan membuang limbah sembarangan,” tegas Supriadi, Jumat (22/11/2019).

Menurut Supriadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, harus mengambil tindakan tegas.

Kata Supriadi, karena jika tidak segera ditertibkan lingkungan yang rusak akan semakin parah dan masyarakat sekitar akan menjadi korban.

“Satpol PP dan DLHK Kabupaten Tangerang harus segera mengambil tindakan, jangan berlama-lama dibiarkan,” pintanya.

Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, pabrik itu harus segera ditutup karena tidak berizin.

Menurut Taufik, tidak perlu ada pertimbangan apapun untuk pabrik karung milik PT. Citra Alpa ini karena izin awalnyapun sudah tidak ada.

“Pabrik itu ditutup saja karena tidak berizin. Tidak ada pertimbangan-pertimbangan lain, biasanya kan kalau ada izin awal diperiksa dulu. Tapi ini mah izin awal saja tidak ada, jadi harus ditutup,” tegasnya.

Taufik mengatakan, untuk melakukan penertiban itu wewenang Satpol PP Kabupaten Tangerang. Maka dari itu, pihaknya menyerahkan kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penertiban pabrik pencucian karung bekas teraebut.**Baca juga: Camat Pakuhaji Sebut PT Citra Alfa Belum Kantongi Izin.

“Sudah pasti kalau yang tidak berizin itu kewenangannya ada di Satpol PP Kabupaten Tangerang,” katanya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email