oleh

PNS Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Kasus Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Kepolisian Resort Metropolitan Tangerang, secara resmi menetapkan SP (49), staf Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap SP dilakukan, karena dia terbukti mengonsumsi serta memiliki narkoba jenis sabu- sabu.

“Ya benar, SP, sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Tangerang, Komisaris Polisi Paryanto, kepada Kabar6.com, Rabu (2/4/2014).

Paryanto menjelaskan, saat pengrebekan berlangsung, SP berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu.

“Pelaku, berupaya membuang barang bukti. Untungnya anggota kami melihatnya,” terang Wakasat.

Disisi lain, pihaknya telah mengumpulkan keterangan saksi-saksi, berikut pemilik tempat karaoke. Paryanto sendiri tidak menampik akan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus sabu PNS ini. **Baca juga: Soal PNS Nyabu, BKD Tunggu Laporan DCK.

“Semua kami periksa, termasuk pemilik room karaoke. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, hanya sejauh ini hasil tes urine rekan-rekan SP negatif,” tegas Paryanto.(agm/ali/din)

Print Friendly, PDF & Email