oleh

PNS Ajukan Kenaikan Pangkat Wajib Sumbang Bibit Pohon, DLH Lebak: 127 Hektare Lahan Kritis

image_pdfimage_print

Kabar6-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebak yang mengajukan kenaikan pangkat dan layanan kepegawaian lainnya diharuskan menyumbang sejumlah bibit pohon. Hal itu berlaku per tanggal 1 April 2022.

Jumlah maupun jenis bibit pohon yang wajib disumbangkan PNS diatur dalam surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak. Bibit pohon diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala DLH Lebak Nana Sunjana mengatakan, edaran tersebut merupakan upaya Pemkab Lebak untuk menjaga lingkungan dengan mengajak PNS gotong-royong menyumbang bibit pohon.

**Berita Terkait:Mau Ajukan Kenaikan Pangkat hingga Cuti, PNS di Lebak Harus Sumbang Bibit Pohon

“Alhamdulillah belum satu bulan terkumpul 100 pohon yang akan disebar ke berbagai wilayah dan akan bekerja sama dengan masyarakat peduli lingkungan,” kata Nana saat dihubungi Kabar6.com, Jumat (22/4/2022).

Nana menyebut, banyak sekali lahan yang akan ditanami bibit pohon sumbangan para abdi negara. Mulai dari sepanjang bantaran Sungai Ciujung-Ciberang, mulai dari wilayah Rangkasbitung, Kalanganyar dan Cimarga.

“Hampir di semua wilayah kecamatan ada lahan yang harus diperbaiki. Data DLH Provinsi Banten, 127 hektare lebih lahan kritis,” sebut Nana.

Soal pengawasan terhadap kerusakan lingkungan yang dinilai DPRD Lebak masih sangat lemah, Nana menjelaskan, bahwa kewenangan pengawasan tak hanya ada di Pemkab Lebak.

“Misal pertambangan, leading sektornya kan di provinsi, termasuk kehutanan kita kan tidak punya kewenangan. Bahkan kalau pelanggarannya undang-undang ada kewenangan kepolisian dan sebagainya. Termasuk tambak udang yang di selatan, kan sudah berkali-kali memberikan teguran dan peringatan, dan memang hanya sampai di situ,” kata dia.

Dengan berbagai keterbatasan, sambung Nana, pemerintah daerah terus berupaya agar pelanggaran-pelanggaran terhadap lingkungan bisa dicegah.

“Namun demikian kami tidak menutup mata masih banyak perusahaan-perusahaan yang masih abai,” kata Nana.

Sebelummnya, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menilai, mengharuskan PNS menyumbang bibit pohon yang ingin mengajukan layanan kepegawaian tidak relevan.

“Kalau tujuannya mencegah kerusakan lingkungan, kan bisa lewat program yang banyak dimiliki pemerintah. Jangan kesannya seolah-olah bukti kepedulian pemerintah daerah lalu membuat edaran seperti itu, saya jamin enggak akan efektif dengan pola-pola begitu,” kata Musa.

Dia mempertanyakan di mana bibit pohon tersebut akan ditanam, dan sejauh apa pengawasan yang akan dilakukan pemerintah daerah. Sudah kah, tanya Musa, pemerintah daerah memetakan titik-titik mana saja yang merupakan rawan longsor dan lahan kritis.

“Harus jelas dulu titik-titiknya, lalu dikaji kenapa sih penyebabnya,” ucapnya.

“Yang harusnya dilakukan adalah memaksimalkan pengawasan dan penegakkan terhadap aksi pembalakan dan penambangan liar yang sangat lemah, bikin miris. Saya melihat pengawasan dan penindakkan yang dilakukan hampir tidak serius dan tidak ada efek jera kepada pelakunya,” kata Musa.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email